Sekolah Dasar Negeri
- Calon peserta didik baru berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2025;
- Apabila pagu kelas belum terpenuhi, anak berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2025 yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dapat diterima. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah tempat mendaftar;
- tidak sedang berada pada jenjang pendidikan yang sama;
- tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusi dengan rekomendasi dari konselor/psikolog;
- calon Murid baru wajib menyerahkan:
- fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya atau surat keterangan lahir sesuai ketentuan yang berlaku;
- fotokopi kartu keluarga calon Murid baru sesuai ketentuan yang berlaku;
- untuk Jalur Afirmasi, calon Murid baru menyerahkan bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau bukti penyandang disabilitas;
- untuk Jalur Mutasi, calon Murid baru menyerahkan/mengunggah fotokopi Surat Keputusan penugasan orang tua/wali dari kepala instansi yang bersangkutan dan Surat Rekomendasi Pendaftaran Jalur Mutasi dari Dinas Pendidikan;
- menandatangani dan menyetujui pernyataan secara elektronik pada laman SPMB yang menyatakan bahwa:
- alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat tempat tinggal calon Murid baru saat ini;
- seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan adalah benar sesuai keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan;
- semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai Murid baru;
- tidak dipersyaratkan tamat Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak;
- tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Sekolah Menengah Pertama Negeri
- calon Murid baru berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
- calon Murid baru telah menyelesaikan Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat;
- calon Murid baru wajib menyerahkan:
- fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir sesuai ketentuan yang berlaku dan menunjukkan aslinya;
- fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus dan menunjukkan aslinya;
- fotokopi kartu keluarga calon Murid baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- tidak sedang berada pada jenjang pendidikan yang sama;
- tidak memiliki kelainan khusus/mental kecuali pada sekolah inklusi dengan rekomendasi dari konselor/psikolog;
- untuk jalur afirmasi, calon Murid baru menyertakan bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau bukti penyandang disabilitas;
- untuk Jalur Mutasi, calon Murid baru menyerahkan/mengunggah:
- alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat tempat tinggal calon peserta didik saat ini;
- seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan adalah benar sesuai keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan;
- semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai peserta didik baru;
- untuk Jalur Prestasi Rapor dan Tes Standar
- satuan pendidikan menyerahkan/mengunggah data nilai rapor SD atau bentuk lain yang sederajat kelas 4 semester gasal sampai dengan kelas 6 semester gasal dengan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dan Bahasa Jawa; dan
- calon Murid baru mengikuti tes akademik terstandar;
- untuk Jalur Prestasi Lomba Akademik, Jalur Prestasi Lomba Nonakademik dan Jalur Prestasi Golden Ticket, calon Murid baru menyerahkan/mengunggah:
- fotokopi piagam/sertifikat penghargaan yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
- Surat Keterangan dari sekolah asal; dan
- Surat Rekomendasi Pendaftaran Jalur Prestasi dari Dinas Pendidikan;
- bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun wajib menyerahkan:
- fotokopi kartu keluarga calon peserta didik baru sesuai ketentuan yang berlaku kepada Panitia Pendaftaran di sekolah yang dituju dengan menunjukkan aslinya; dan
- fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dan menunjukkan aslinya.
- menandatangani dan menyetujui pernyataan secara elektronik pada laman SPMB yang menyatakan bahwa:
- alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) adalah alamat tempat tinggal calon Murid baru saat ini;
- seluruh dokumen persyaratan yang disampaikan adalah benar sesuai keterangan yang tercantum dalam dokumen yang digunakan;
- semua dokumen yang disampaikan sifatnya otentik dan dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- jika dokumen yang disampaikan ternyata suatu saat terbukti palsu atau keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerima pembatalan atas penetapan diterimanya anak saya sebagai Murid baru;
Sekolah Dasar Negeri
- operator PAUD memasukkan data awal calon Murid baru, untuk mendapatkan user ID SPMB jenjang SDN.
- permohonan Rekomendasi Jalur Pendaftaran SPMB dilakukan secara mandiri oleh orang tua/calon Murid baru menggunakan user ID yang diperoleh dari operator PAUD (apabila membutuhkan rekomendasi).
- orang tua/wali Murid baru bersama calon Murid baru melakukan verifikasi dan validasi data calon Murid baru ke salah satu SDN terdekat dengan menyerahkan fotokopi persyaratan dan menunjukkan aslinya, dan Rekomendasi Jalur Pendaftaran SPMB (apabila ada).
- apabila verifikasi dan validasi berhasil dilakukan, orang tua/wali Murid akan mendapatkan Personal Identification Number (PIN).
- pendaftaran SPMB dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali Murid baru bersama calon Murid baru secara daring pada laman SPMB Kota Madiun dengan menggunakan Personal Identification Number (PIN);
- pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Pendidikan Anak Usia Dini luar Kota Madiun langsung ke SDN yang dituju dengan menyerahkan berkas dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan;
- pendaftaran jalur domisili, seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- usia calon Murid baru yang lebih tua,
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan, sedangkan bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara yang telah bekerja pada Lembaga Pemerintah, pegawai Badan Usaha Milik Negara, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah yang berada di Kota Madiun paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dapat berdasarkan jarak tempat tugas orang tua/wali ke Satuan Pendidikan yang diukur dengan menggunakan jarak udara;
- waktu mendaftar lebih awal;
- pendaftaran jalur luar domisili, seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan yang dituju, sedangkan untuk anak ASN, anak Tentara Nasional Indonesia, anak Aparatur Sipil Negara Tentara Nasional Indonesia, anak Kepolisian Republik Indonesia, anak Aparatur Sipil Negara Kepolisian Republik Indonesia, anak Aparatur Sipil Negara Kejaksaan Negeri Madiun, anak Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Kota Madiun dapat berdasarkan jarak terdekat tempat kerja orang tua ke Satuan Pendidikan yang diukur dengan menggunakan jarak udara;
- usia
- waktu mendaftar lebih awal
- pendaftaran jalur afirmasi, seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- jarak tempat tinggal terdekat calon Murid baru dengan Satuan Pendidikan yang diukur dengan menggunakan jarak udara;
- usia calon peserta didik baru yang lebih tua, dan
- waktu mendaftar lebih awal;
- pendaftaran jalur mutasi, seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- jarak tempat tinggal terdekat calon Murid baru dengan Satuan Pendidikan yang diukur dengan menggunakan jarak udara;
- usia calon peserta didik baru yang lebih tua, dan
- waktu mendaftar lebih awal;
- calon Murid baru, wajib memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dalam rayon kecamatan atau paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan pilihan 2 (dua) sekolah di dalam rayon kecamatan dan 1 (satu) sekolah di dalam atau di luar rayon kecamatan;
- calon Murid baru yang telah memilih sekolah, akan menerima bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh aplikasi dan dapat dicetak sendiri oleh calon Murid baru;
- pada setiap tahap pendaftaran, perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon Murid yang tidak diterima di sekolah pilihan sebelumnya;
- perubahan pilihan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada setiap tahap tanpa pencabutan berkas;
- batas akhir pendaftaran sampai dengan pukul 12.00 WIB pada hari terakhir setiap tahap; dan
- calon Murid yang sudah diterima di salah satu tahap pendaftaran, tidak dapat mendaftar di tahap pendaftaran berikutnya
Sekolah Menengah Pertama Negeri
- operator SD/MI memasukkan data awal calon Murid baru, untuk mendapatkan user ID SPMB jenjang SMPN.
- permohonan Rekomendasi Jalur Pendaftaran SPMB dilakukan secara mandiri oleh orang tua/calon Murid baru menggunakan user ID yang diperoleh dari operator SD/MI (apabila membutuhkan rekomendasi).
-
- orang tua/wali Murid baru bersama calon Murid baru melakukan verifikasi dan validasi data calon Murid baru ke salah satu SMPN terdekat dengan menyerahkan fotokopi persyaratan dan menunjukkan aslinya, dan Rekomendasi Jalur Pendaftaran SPMB (apabila ada).
- apabila verifikasi dan validasi berhasil dilakukan, orang tua/wali Murid akan mendapatkan Personal Identification Number (PIN);
- pendaftaran SPMB dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali Murid bersama calon Murid baru secara daring pada laman SPMB Kota Madiun dengan menggunakan Personal Identification Number (PIN);
- pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar Kota Madiun langsung ke SMPN yang dituju dengan menyerahkan berkas dan kelengkapan lain sesuai persyaratan yang ditentukan;
- pendaftaran jalur domisili terdekat, seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah yang dituju sedangkan untuk anak ASN, anak Tentara Nasional Indonesia, anak Aparatur Sipil Negara Tentara Nasional Indonesia, anak Kepolisian Republik Indonesia, anak Aparatur Sipil Negara Kepolisian Republik Indonesia, anak Aparatur Sipil Negara Kejaksanaan Negeri Madiun, anak Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Kota Madiun dapat berdasarkan jarak terdekat tempat kerja orang tua/wali ke Sekolah yang diukur dengan menggunakan jarak udara pada aplikasi;
- usia, dan
- waktu mendaftar lebih awal;
- pendaftaran jalur domisili sebaran, seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- tempat tinggal calon Murid baru dalam kelurahan yang sama;
- jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah yang dituju sedangkan untuk anak ASN, anak Tentara Nasional Indonesia, anak Aparatur Sipil Negara Tentara Nasional Indonesia, anak Kepolisian Republik Indonesia, anak Aparatur Sipil Negara Kepolisian Republik Indonesia, anak Aparatur Sipil Negara Kejaksanaan Negeri Madiun, anak Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Kota Madiun dapat berdasarkan jarak terdekat tempat kerja orang tua/wali ke Sekolah yang diukur dengan menggunakan jarak udara pada aplikasi;
- usia, dan
- waktu mendaftar lebih awal;
- pendaftaran jalur afirmasi, seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah yang dituju, diukur dengan menggunakan jarak udara pada aplikasi
- usia, dan
- waktu mendaftar lebih awal;
- pendaftaran jalur afirmasi, seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- jarak terdekat tempat tinggal atau tempat bekerja orang tua/wali ke sekolah yang dituju, yang diukur dengan menggunakan jarak udara pada aplikasi;
- usia, dan
- waktu mendaftar lebih awal;
- pendaftaran jalur prestasi lomba akademik dan jalur prestasi lomba nonakademik, seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- akumulatif hasil pembobotan tertinggi;
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
- waktu mendaftar lebih awal;
- pendaftaran jalur golden ticket, seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- jumlah juz Al-Qur’an yang dihafal paling banyak;
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
- waktu mendaftar lebih awal;
- calon murid baru wajib memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah dalam satu kelompok pilihan sekolah
- Pilihan sekolah dibagi menjadi 2 kelompok:
- Pilihan A terdiri dari SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, SMPN 13
- Pilihan B terdiri dari SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 14
- calon Murid baru yang telah memilih sekolah, akan menerima bukti pendaftaran yang dikeluarkan oleh aplikasi dan dapat dicetak sendiri oleh calon Murid baru;
- pada setiap tahap pendaftaran, perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon Murid yang tidak diterima di sekolah pilihan sebelumnya;
- calon Murid baru diberi kesempatan 1 (satu) kali perubahan pilihan pada setiap tahap tanpa pencabutan berkas;
- batas akhir pendaftaran sampai dengan pukul 12.00 WIB pada hari terakhir setiap tahap;
- calon Murid yang sudah diterima di salah satu tahap pendaftaran, tidak dapat mendaftar di tahap pendaftaran berikutnya.