JALUR DAN KUOTA PENERIMAAN MURID BARU

  1. Jalur penerimaan Murid Baru terdiri dari:
    1. Jalur Afirmasi;
    2. Jalur Prestasi;
    3. Jalur Mutasi;
    4. Jalur Domisili.
  2. Kuota penerimaan Murid baru untuk TK Negeri adalah anak calon Murid Baru yang memiliki kartu keluarga Kota Madiun.
  3. Kuota penerimaan Murid baru untuk SDN sebagai berikut:
    1. Jalur Afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi dalam:
      1. Jalur Afirmasi dari keluarga tidak mampu sebesar 13% (tiga belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
      2. Jalur Afirmasi penyandang disabilitas sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
    2. Jalur Mutasi sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
    3. Jalur Domisili sebesar paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi dalam:
      1. Jalur Domisili dalam rayon sebesar paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
      2. Jalur Domisili luar rayon sebesar 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
      3. Jalur Domisili luar rayon diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berdomisili di luar rayon kecamatan.
  4. Kuota penerimaan Murid baru untuk SMPN sebagai berikut:
    1. Jalur Afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi dalam:
      1. Jalur Afirmasi dari keluarga tidak mampu sebesar 18% (delapan belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
      2. Jalur Afirmasi penyandang disabilitas sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
    2. Jalur Prestasi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi dalam:
      1. Jalur Prestasi rapor dan Tes Kemampuan Akademik sebesar 24% (dua puluh empat persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
      2. Jalur Prestasi Lomba Akademik sebesar 3% (tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
      3. Jalur Prestasi Lomba Nonakademik sebesar 8% (delapan persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
      4. Jalur Prestasi Golden Ticket paling banyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap perwakilan agama pada masing-masing Satuan Pendidikan, yang dialokasikan dari kuota Jalur Prestasi Lomba Nonakademik.
    3. Jalur Mutasi sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
    4. Jalur Domisili sebesar paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi dalam:
      1. Jalur Domisili Terdekat sebesar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
      2. Jalur Domisili Sebaran sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
      3. Jalur Domisili Sebaran diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari semua kelurahan di wilayah Kota Madiun dengan mempertimbangkan jumlah lulusan murid kelas 6 SD berdasarkan domisili kelurahan.