JALUR DAN KUOTA PENERIMAAN MURID BARU
-
Jalur penerimaan Murid Baru terdiri dari:
- Jalur Afirmasi;
- Jalur Prestasi;
- Jalur Mutasi;
- Jalur Domisili.
-
Kuota penerimaan Murid baru untuk TK Negeri adalah anak calon Murid Baru
yang memiliki kartu keluarga Kota Madiun.
-
Kuota penerimaan Murid baru untuk SDN sebagai berikut:
-
Jalur Afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan, yang terbagi dalam:
-
Jalur Afirmasi dari keluarga tidak mampu sebesar 13%
(tiga belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Afirmasi penyandang disabilitas sebesar 2%
(dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Mutasi sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan.
-
Jalur Domisili sebesar paling sedikit 80% (delapan puluh persen)
dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi dalam:
-
Jalur Domisili dalam rayon sebesar paling sedikit 70%
(tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Domisili luar rayon sebesar 10% (sepuluh persen)
dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Domisili luar rayon diperuntukkan bagi calon Murid baru
yang berdomisili di luar rayon kecamatan.
-
Kuota penerimaan Murid baru untuk SMPN sebagai berikut:
-
Jalur Afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan, yang terbagi dalam:
-
Jalur Afirmasi dari keluarga tidak mampu sebesar 18%
(delapan belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Afirmasi penyandang disabilitas sebesar 2%
(dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Prestasi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan, yang terbagi dalam:
-
Jalur Prestasi rapor dan Tes Kemampuan Akademik sebesar 24%
(dua puluh empat persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Prestasi Lomba Akademik sebesar 3%
(tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Prestasi Lomba Nonakademik sebesar 8%
(delapan persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Prestasi Golden Ticket paling banyak 1 (satu)
calon Murid baru untuk setiap perwakilan agama pada
masing-masing Satuan Pendidikan, yang dialokasikan dari
kuota Jalur Prestasi Lomba Nonakademik.
-
Jalur Mutasi sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung
Satuan Pendidikan.
-
Jalur Domisili sebesar paling sedikit 40% (empat puluh persen)
dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi dalam:
-
Jalur Domisili Terdekat sebesar paling sedikit 25%
(dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Domisili Sebaran sebesar 15%
(lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
-
Jalur Domisili Sebaran diperuntukkan bagi calon Murid baru
yang berasal dari semua kelurahan di wilayah Kota Madiun
dengan mempertimbangkan jumlah lulusan murid kelas 6 SD
berdasarkan domisili kelurahan.