PERSYARATAN KHUSUS SPMB

Persyaratan khusus sesuai dengan jalur pendaftaran Murid Baru yang dipilih calon Murid Baru, sebagai berikut:

  1. Jalur Afirmasi dengan ketentuan:
    1. Jalur Afirmasi bagi calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang terdata dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) desil 1, desil 2, desil 3, desil 4, atau desil 5 berdasarkan surat keterangan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun.
    2. kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu bukan merupakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.
    3. Jalur Afirmasi bagi calon Murid baru penyandang disabilitas harus memiliki:
      1. surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter spesialis atau lembaga psikologi dengan kategori:
        1. hambatan motorik/tunadaksa tidak disertai hambatan intelektual dengan IQ minimal 71;
        2. hambatan ADD/ADHD tidak disertai hambatan intelektual dengan IQ minimal 71;
        3. hambatan autis ringan tidak disertai hambatan intelektual dengan IQ minimal 71; atau
        4. hambatan intelektual slow learner (lamban belajar) dengan IQ 71-90.
      2. hasil asesmen dan identifikasi kemampuan dan kemajuan belajar dari Kepala Sekolah asal.
  2. Jalur Prestasi dengan ketentuan:
    1. Persyaratan khusus pada Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon Murid baru lulusan SD atau yang sederajat Kota Madiun dan harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian.
    2. Dalam hal divalidasi oleh Pemerintah Daerah, validasi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan/atau lembaga KONI atau lembaga/Dinas yang membidangi talenta dan prestasi.
    3. Jalur Prestasi terdiri atas:
      1. Jalur prestasi akademik; dan
      2. Jalur prestasi nonakademik.
    4. Jalur Prestasi akademik terdiri atas:
      1. Jalur prestasi rapor dan Tes Kemampuan Akademik; dan
      2. Jalur prestasi lomba akademik.
    5. Jalur Prestasi nonakademik terdiri atas:
      1. Jalur prestasi lomba nonakademik; dan
      2. Jalur prestasi golden ticket.
    6. Prestasi rapor dan Tes Kemampuan Akademik berupa pembobotan nilai antara 40% rata-rata nilai rapor pada 5 semester terakhir ditambahkan 60% hasil Tes Kemampuan Akademik.
    7. Rata-rata nilai rapor yang digunakan merupakan nilai rapor SD atau sederajat kelas 4 semester gasal sampai kelas 6 semester gasal.
    8. Prestasi lomba akademik berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.
    9. Prestasi lomba nonakademik dapat berupa:
      1. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kepanduan.
      2. prestasi lomba seni, budaya, bahasa, olahraga, kesehatan, kepramukaan, dan bidang nonakademik lainnya.
    10. Prestasi golden ticket diperuntukan bagi penghafal kitab suci:
      1. calon murid baru beragama islam berupa sertifikat hafidz qur’an.
      2. calon murid baru beragama buddha berupa sertifikat/surat keterangan melafalkan kitab suci Dhammapada.
      3. calon murid baru beragama kristen berupa sertifikat/surat keterangan menghafalkan kitab suci Al-Kitab.
    11. Prestasi lomba untuk kategori perseorangan dan beregu paling banyak 5 piagam penghargaan.
    12. Prestasi dibuktikan dengan:
      1. nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik;
      2. sertifikat/piagam prestasi;
      3. dokumen penetapan ketua organisasi kepanduan; dan/atau
      4. dokumen lain terkait prestasi.
    13. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun terhitung tanggal 1 Juli 2026.
    14. Pembobotan nilai atas piagam/sertifikat penghargaan hasil lomba kejuaraan berjenjang:
      Kategori Perorangan Beregu
      Juara I Juara II Juara III Juara I Juara II Juara III
      Tingkat Kabupaten/Kota 30 25 15 25 18 10
      Tingkat Provinsi 50 45 33 45 37 25
      Tingkat Nasional 75 65 53 65 57 45
      Tingkat Internasional 100 90 77 90 80 65
      Ketua Organisasi Kepanduan 15
    15. Pembobotan nilai atas piagam/sertifikat penghargaan hasil lomba kejuaraan tidak berjenjang:
      Kategori Perorangan Beregu
      Juara I Juara II Juara III Juara I Juara II Juara III
      Tingkat Kabupaten/Kota 15 12 8 12 9 5
      Tingkat Provinsi 33 28 22 28 22 15
      Tingkat Nasional 53 47 38 47 40 32
      Tingkat Internasional 77 70 60 70 61 50
    16. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
  3. Jalur Mutasi dengan ketentuan:
    1. Jalur Mutasi bagi calon Murid Baru yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
      1. surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan;
      2. kartu keluarga dan/atau Surat Keterangan Penduduk Non Permanen.
    2. Persyaratan khusus Jalur Mutasi bagi anak guru harus memiliki:
      1. surat penugasan orang tua sebagai guru;
      2. kartu keluarga.
  4. Jalur Domisili dengan ketentuan:
    1. Calon Murid Baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga.
    2. Nama orang tua/wali calon Murid baru pada kartu keluarga harus sama dengan dokumen lain.
    3. Perbedaan nama dapat digunakan jika orang tua/wali:
      1. meninggal dunia; atau
      2. bercerai.
    4. Orang tua/wali yang meninggal atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai.
    5. Perubahan kartu keluarga karena perpindahan domisili harus disertai perpindahan seluruh keluarga.
    6. Jika kartu keluarga tidak dimiliki karena keadaan tertentu dapat diganti surat domisili.
    7. Keadaan tertentu meliputi:
      1. bencana alam; dan/atau
      2. bencana sosial.
    8. Surat domisili diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa.
    9. Surat domisili memuat:
      1. telah berdomisili paling singkat 1 tahun;
      2. jenis bencana yang dialami.
    10. Dalam hal perubahan data kartu keluarga kurang dari 1 tahun dan bukan perpindahan domisili, kartu keluarga tetap dapat digunakan.
    11. Perubahan data kartu keluarga dapat berupa:
      1. penambahan anggota keluarga;
      2. pengurangan anggota keluarga;
      3. kartu keluarga hilang atau rusak.
    12. Dalam hal perubahan data kartu keluarga harus disertakan dokumen pendukung.
    13. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk verifikasi data.
    14. Calon Murid baru di pondok pesantren/panti mengikuti domisili lembaga.
    15. Jalur Domisili status Dalam Kota diperuntukkan bagi:
      1. pemilik KK Kota Madiun;
      2. lulusan SD Kota Madiun;
      3. tamatan PAUD Kota Madiun.
    16. Jalur Domisili status Luar Kota diperuntukkan bagi selain ketentuan di atas.
  5. Titik pointing tempat tinggal calon murid baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
  6. Jalur mutasi dapat menggunakan alamat pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Penduduk Non Permanen.
  7. Orang tua/wali calon Murid Baru menyetujui pernyataan elektronik pada laman SPMB bahwa:
    1. alamat pada KK adalah alamat tempat tinggal saat ini;
    2. dokumen persyaratan yang disampaikan benar;
    3. dokumen yang disampaikan otentik;
    4. jika terbukti palsu maka bersedia diproses sesuai hukum dan menerima pembatalan penerimaan Murid baru.