SURAT KETERANGAN JALUR PENDAFTARAN MURID BARU

Surat Keterangan Jalur Pendaftaran Murid baru diperuntukkan bagi calon Murid Baru yang membutuhkan validasi jalur pendaftaran dengan ketentuan:

  1. Permohonan Surat Keterangan dilaksanakan secara daring oleh calon Murid baru atau orang tua/wali dengan mengunggah persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Permohonan Surat Keterangan Jalur Prestasi Lomba Akademik dan Jalur Prestasi Lomba Nonakademik diatur sebagai berikut:
    1. syarat:
      1. piagam/sertifikat penghargaan dilegalisir oleh organisasi/dinas/instansi penyelenggara kegiatan;
      2. surat keterangan dari sekolah atas nama Murid bersangkutan;
    2. piagam/sertifikat kejuaraan yang dikeluarkan oleh lembaga dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia menyertakan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Madiun.
    3. Rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Madiun dapat diperoleh pada saat calon Murid Baru atau orang tua/wali mengunggah syarat tersebut di atas.
  3. Permohonan Surat Keterangan penghargaan Jalur Prestasi Golden Ticket dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. piagam/sertifikat penghargaan dilegalisir oleh organisasi/dinas/instansi penyelenggara kegiatan; dan
    2. surat keterangan dari sekolah atas nama siswa bersangkutan.
  4. Permohonan Surat Keterangan Jalur Mutasi yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. pindah tugas dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun kurang dari 1 (satu) tahun terhitung tanggal 1 Juni 2026;
    2. surat keterangan dari pimpinan instansi;
    3. Surat Keputusan Pindah Tugas;
    4. Surat Perintah Tugas atau yang dipersamakan;
    5. Kartu keluarga dan/atau Surat Keterangan Penduduk Non Permanen yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun; dan
    6. pernyataan secara elektronik pada laman SPMB.
  5. Surat Keterangan Jalur Mutasi bagi calon Murid baru anak guru dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Surat Keputusan sebagai guru di satuan pendidikan;
    2. Kartu keluarga; dan
    3. pernyataan secara elektronik pada laman SPMB.