PERSYARATAN UMUM SPMB

  1. Calon Murid Baru TK Negeri berusia:
    1. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
    2. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B, pada tanggal 1 Juli 2026.
  2. Calon Murid Baru kelas 1 (satu) SD dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
    2. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dapat mendaftar SPMB.
    3. ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2026 bagi yang memiliki:
      1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
      2. kesiapan psikis.
    4. calon Murid baru berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
    5. tidak dipersyaratkan tamat Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak.
    6. tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
    7. Calon Murid Baru yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
    8. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Calon Murid Baru pada kelas 7 (tujuh) SMPN harus memenuhi ketentuan:
    1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026; dan
    2. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Ketentuan usia dibuktikan dengan:
    1. akta kelahiran; atau
    2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid Baru.
  5. Ketentuan telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan:
    1. ijazah; atau
    2. surat keterangan lulus.
  6. Persyaratan usia bagi calon Murid Baru pada TK Negeri, bagi calon Murid Baru pada kelas 1 (satu) SDN, dan bagi calon Murid Baru pada kelas 7 (tujuh) SMPN dikecualikan untuk calon Murid baru penyandang disabilitas.