TATA CARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI PENERIMAAN MURID BARU

  1. Pendaftaran TK Negeri dengan alur sebagai berikut:
    1. pendaftaran calon Murid Baru dilaksanakan secara luring di TK Negeri.
    2. pendaftaran calon Murid Baru didampingi oleh orang tua/wali.
    3. orang tua/wali Murid Baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia pendaftaran TK.
    4. seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
      1. calon Murid Baru memiliki kartu keluarga Kota Madiun;
      2. usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
      3. waktu mendaftar lebih awal.
  2. Pendaftaran SDN dengan alur sebagai berikut:
    1. pendaftaran calon Murid Baru dilaksanakan secara daring pada laman SPMB.
    2. operator PAUD memasukkan data awal calon Murid baru untuk mendapatkan user ID SPMB jenjang SDN.
    3. permohonan Surat Keterangan Jalur Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman SPMB menggunakan user ID.
    4. orang tua/wali melakukan verifikasi dan validasi data calon Murid baru dengan menyerahkan dokumen:
      1. akta kelahiran;
      2. kartu keluarga;
      3. kartu identitas anak (KIA);
      4. KTP orang tua/wali;
      5. surat keterangan DTSEN (apabila ada);
      6. surat keterangan disabilitas (apabila ada);
      7. NISN (apabila ada);
      8. Sertifikat Tamatan PAUD Kota Madiun (apabila ada);
      9. Surat Keterangan Jalur Pendaftaran SPMB (apabila ada).
    5. calon Murid baru yang bukan tamatan PAUD atau berasal dari PAUD luar Kota Madiun melakukan verifikasi dan validasi di salah satu SDN terdekat dengan membawa:
      1. akta kelahiran;
      2. kartu keluarga;
      3. kartu identitas anak (KIA);
      4. KTP orang tua/wali;
      5. NISN (apabila ada);
      6. Sertifikat Tamatan PAUD (apabila ada).
    6. panitia penerimaan Murid baru melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan.
    7. verifikasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen persyaratan.
    8. apabila ditemukan pemalsuan dokumen, calon Murid baru dinyatakan tidak lolos seleksi.
    9. apabila verifikasi berhasil dilakukan, orang tua/wali akan mendapatkan PIN.
    10. pendaftaran dilakukan secara daring menggunakan PIN pada laman SPMB Kota Madiun.
    11. pendaftaran jalur domisili dalam rayon, seleksi berdasarkan:
      1. usia calon Murid baru yang lebih tua;
      2. jarak tempat tinggal terdekat;
      3. waktu mendaftar lebih awal.
    12. pendaftaran jalur domisili luar rayon, seleksi berdasarkan:
      1. jarak tempat tinggal terdekat;
      2. usia calon Murid baru yang lebih tua;
      3. waktu mendaftar lebih awal.
    13. pendaftaran jalur afirmasi keluarga tidak mampu, seleksi berdasarkan:
      1. prioritas DTSEN desil 1 sampai desil 5;
      2. jarak tempat tinggal terdekat;
      3. usia calon Murid baru yang lebih tua;
      4. waktu mendaftar lebih awal.
    14. pendaftaran jalur afirmasi penyandang disabilitas, seleksi berdasarkan:
      1. jarak tempat tinggal terdekat;
      2. usia calon Murid baru yang lebih tua;
      3. waktu mendaftar lebih awal.
    15. pendaftaran jalur mutasi, seleksi berdasarkan:
      1. jarak tempat tinggal terdekat;
      2. usia calon Murid baru yang lebih tua;
      3. waktu mendaftar lebih awal.
    16. calon Murid baru wajib memilih minimal 2 dan maksimal 3 satuan pendidikan.
    17. calon Murid baru akan menerima bukti pendaftaran dari aplikasi.
    18. perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon Murid yang tidak diterima.
    19. perubahan pilihan hanya dapat dilakukan 1 kali pada setiap tahap.
    20. batas akhir pendaftaran sampai pukul 12.00 WIB pada hari terakhir.
    21. calon Murid yang sudah diterima tidak dapat mendaftar tahap berikutnya.
  3. Pendaftaran SMPN dengan alur sebagai berikut:
    1. pendaftaran calon Murid baru dilaksanakan secara daring pada laman SPMB.
    2. operator SD/MI memasukkan data awal calon Murid baru untuk mendapatkan user ID SMPN.
    3. permohonan Surat Keterangan Jalur Pendaftaran dilakukan secara mandiri menggunakan user ID.
    4. orang tua/wali melakukan verifikasi dan validasi data dengan membawa:
      1. akta kelahiran;
      2. kartu keluarga;
      3. kartu identitas anak (KIA);
      4. KTP orang tua/wali;
      5. ijazah atau surat keterangan lulus;
      6. NISN;
      7. surat keterangan DTSEN (apabila ada);
      8. surat keterangan disabilitas (apabila ada);
      9. Surat Keterangan Jalur Pendaftaran SPMB (apabila ada).
    5. calon Murid baru dari luar Kota Madiun melakukan verifikasi dan validasi di SMPN terdekat.
    6. panitia melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan.
    7. jika ditemukan pemalsuan dokumen maka calon Murid baru dinyatakan tidak lolos.
    8. apabila verifikasi berhasil dilakukan maka orang tua/wali mendapatkan PIN.
    9. pendaftaran dilakukan secara daring menggunakan PIN.
    10. seleksi jalur afirmasi keluarga tidak mampu berdasarkan:
      1. prioritas DTSEN;
      2. jarak tempat tinggal;
      3. waktu mendaftar.
    11. seleksi jalur afirmasi disabilitas berdasarkan:
      1. jarak tempat tinggal;
      2. waktu mendaftar.
    12. seleksi jalur mutasi berdasarkan:
      1. jarak tempat tinggal;
      2. waktu mendaftar.
    13. seleksi jalur prestasi rapor dan Tes Kemampuan Akademik berdasarkan:
      1. nilai akumulatif tertinggi;
      2. waktu mendaftar.
    14. seleksi jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik berdasarkan:
      1. akumulatif pembobotan tertinggi;
      2. waktu mendaftar.
    15. seleksi jalur golden ticket berdasarkan:
      1. agama calon peserta didik;
      2. jumlah hafalan kitab suci;
      3. waktu mendaftar.
    16. seleksi jalur domisili terdekat berdasarkan:
      1. status Domisili Dalam Kota;
      2. jarak tempat tinggal;
      3. waktu mendaftar.
    17. seleksi jalur domisili sebaran berdasarkan:
      1. status Domisili Dalam Kota;
      2. kelurahan tempat tinggal;
      3. jarak tempat tinggal;
      4. waktu mendaftar.
    18. calon Murid baru wajib memilih minimal 2 dan maksimal 3 satuan pendidikan.
    19. pilihan satuan pendidikan dibagi menjadi:
      1. Pilihan A: SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, SMPN 13.
      2. Pilihan B: SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 14.
    20. calon Murid baru menerima bukti pendaftaran dari aplikasi.
    21. perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon Murid yang tidak diterima.
    22. perubahan pilihan hanya dapat dilakukan 1 kali pada setiap tahap.
    23. batas akhir pendaftaran sampai pukul 12.00 WIB.
    24. calon Murid baru yang sudah diterima tidak dapat mendaftar tahap berikutnya.
  4. Satuan Pendidikan menyediakan layanan pendampingan bagi calon Murid baru yang tidak mampu mengakses pendaftaran daring.
  5. Sisa kuota Tahap I dapat dialokasikan untuk menambah kuota Tahap II Jalur Domisili.
  6. Jika masih terdapat sisa kuota pada Tahap II maka dilaksanakan Tahap III Pemenuhan Pagu.
  7. Calon Murid baru dari luar Kota Madiun dapat mendaftar pada Tahap II dan Tahap III.
  8. Jika masih terdapat sisa kuota setelah Tahap III maka sekolah dapat menerima calon Murid baru secara luring.
  9. Pemerintah Daerah melakukan penyaluran calon Murid baru yang tidak lolos seleksi ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
  10. Proses penerimaan Murid Baru dilaksanakan tanpa biaya dan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.