TATA CARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI PENERIMAAN MURID BARU
-
Pendaftaran TK Negeri dengan alur sebagai berikut:
- pendaftaran calon Murid Baru dilaksanakan secara luring di TK Negeri.
- pendaftaran calon Murid Baru didampingi oleh orang tua/wali.
-
orang tua/wali Murid Baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
oleh panitia pendaftaran TK.
-
seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut:
- calon Murid Baru memiliki kartu keluarga Kota Madiun;
- usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
- waktu mendaftar lebih awal.
-
Pendaftaran SDN dengan alur sebagai berikut:
-
pendaftaran calon Murid Baru dilaksanakan secara daring pada laman SPMB.
-
operator PAUD memasukkan data awal calon Murid baru untuk mendapatkan user ID SPMB jenjang SDN.
-
permohonan Surat Keterangan Jalur Pendaftaran dilakukan secara mandiri
melalui laman SPMB menggunakan user ID.
-
orang tua/wali melakukan verifikasi dan validasi data calon Murid baru
dengan menyerahkan dokumen:
- akta kelahiran;
- kartu keluarga;
- kartu identitas anak (KIA);
- KTP orang tua/wali;
- surat keterangan DTSEN (apabila ada);
- surat keterangan disabilitas (apabila ada);
- NISN (apabila ada);
- Sertifikat Tamatan PAUD Kota Madiun (apabila ada);
- Surat Keterangan Jalur Pendaftaran SPMB (apabila ada).
-
calon Murid baru yang bukan tamatan PAUD atau berasal dari PAUD luar Kota Madiun
melakukan verifikasi dan validasi di salah satu SDN terdekat dengan membawa:
- akta kelahiran;
- kartu keluarga;
- kartu identitas anak (KIA);
- KTP orang tua/wali;
- NISN (apabila ada);
- Sertifikat Tamatan PAUD (apabila ada).
-
panitia penerimaan Murid baru melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan.
-
verifikasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen persyaratan.
-
apabila ditemukan pemalsuan dokumen, calon Murid baru dinyatakan tidak lolos seleksi.
-
apabila verifikasi berhasil dilakukan, orang tua/wali akan mendapatkan PIN.
-
pendaftaran dilakukan secara daring menggunakan PIN pada laman SPMB Kota Madiun.
-
pendaftaran jalur domisili dalam rayon, seleksi berdasarkan:
- usia calon Murid baru yang lebih tua;
- jarak tempat tinggal terdekat;
- waktu mendaftar lebih awal.
-
pendaftaran jalur domisili luar rayon, seleksi berdasarkan:
- jarak tempat tinggal terdekat;
- usia calon Murid baru yang lebih tua;
- waktu mendaftar lebih awal.
-
pendaftaran jalur afirmasi keluarga tidak mampu, seleksi berdasarkan:
- prioritas DTSEN desil 1 sampai desil 5;
- jarak tempat tinggal terdekat;
- usia calon Murid baru yang lebih tua;
- waktu mendaftar lebih awal.
-
pendaftaran jalur afirmasi penyandang disabilitas, seleksi berdasarkan:
- jarak tempat tinggal terdekat;
- usia calon Murid baru yang lebih tua;
- waktu mendaftar lebih awal.
-
pendaftaran jalur mutasi, seleksi berdasarkan:
- jarak tempat tinggal terdekat;
- usia calon Murid baru yang lebih tua;
- waktu mendaftar lebih awal.
-
calon Murid baru wajib memilih minimal 2 dan maksimal 3 satuan pendidikan.
-
calon Murid baru akan menerima bukti pendaftaran dari aplikasi.
-
perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon Murid yang tidak diterima.
-
perubahan pilihan hanya dapat dilakukan 1 kali pada setiap tahap.
-
batas akhir pendaftaran sampai pukul 12.00 WIB pada hari terakhir.
-
calon Murid yang sudah diterima tidak dapat mendaftar tahap berikutnya.
-
Pendaftaran SMPN dengan alur sebagai berikut:
-
pendaftaran calon Murid baru dilaksanakan secara daring pada laman SPMB.
-
operator SD/MI memasukkan data awal calon Murid baru untuk mendapatkan user ID SMPN.
-
permohonan Surat Keterangan Jalur Pendaftaran dilakukan secara mandiri menggunakan user ID.
-
orang tua/wali melakukan verifikasi dan validasi data dengan membawa:
- akta kelahiran;
- kartu keluarga;
- kartu identitas anak (KIA);
- KTP orang tua/wali;
- ijazah atau surat keterangan lulus;
- NISN;
- surat keterangan DTSEN (apabila ada);
- surat keterangan disabilitas (apabila ada);
- Surat Keterangan Jalur Pendaftaran SPMB (apabila ada).
-
calon Murid baru dari luar Kota Madiun melakukan verifikasi dan validasi di SMPN terdekat.
-
panitia melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan.
-
jika ditemukan pemalsuan dokumen maka calon Murid baru dinyatakan tidak lolos.
-
apabila verifikasi berhasil dilakukan maka orang tua/wali mendapatkan PIN.
-
pendaftaran dilakukan secara daring menggunakan PIN.
-
seleksi jalur afirmasi keluarga tidak mampu berdasarkan:
- prioritas DTSEN;
- jarak tempat tinggal;
- waktu mendaftar.
-
seleksi jalur afirmasi disabilitas berdasarkan:
- jarak tempat tinggal;
- waktu mendaftar.
-
seleksi jalur mutasi berdasarkan:
- jarak tempat tinggal;
- waktu mendaftar.
-
seleksi jalur prestasi rapor dan Tes Kemampuan Akademik berdasarkan:
- nilai akumulatif tertinggi;
- waktu mendaftar.
-
seleksi jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik berdasarkan:
- akumulatif pembobotan tertinggi;
- waktu mendaftar.
-
seleksi jalur golden ticket berdasarkan:
- agama calon peserta didik;
- jumlah hafalan kitab suci;
- waktu mendaftar.
-
seleksi jalur domisili terdekat berdasarkan:
- status Domisili Dalam Kota;
- jarak tempat tinggal;
- waktu mendaftar.
-
seleksi jalur domisili sebaran berdasarkan:
- status Domisili Dalam Kota;
- kelurahan tempat tinggal;
- jarak tempat tinggal;
- waktu mendaftar.
-
calon Murid baru wajib memilih minimal 2 dan maksimal 3 satuan pendidikan.
-
pilihan satuan pendidikan dibagi menjadi:
-
Pilihan A: SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, SMPN 13.
-
Pilihan B: SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 14.
-
calon Murid baru menerima bukti pendaftaran dari aplikasi.
-
perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon Murid yang tidak diterima.
-
perubahan pilihan hanya dapat dilakukan 1 kali pada setiap tahap.
-
batas akhir pendaftaran sampai pukul 12.00 WIB.
-
calon Murid baru yang sudah diterima tidak dapat mendaftar tahap berikutnya.
-
Satuan Pendidikan menyediakan layanan pendampingan bagi calon Murid baru
yang tidak mampu mengakses pendaftaran daring.
-
Sisa kuota Tahap I dapat dialokasikan untuk menambah kuota Tahap II Jalur Domisili.
-
Jika masih terdapat sisa kuota pada Tahap II maka dilaksanakan Tahap III Pemenuhan Pagu.
-
Calon Murid baru dari luar Kota Madiun dapat mendaftar pada Tahap II dan Tahap III.
-
Jika masih terdapat sisa kuota setelah Tahap III maka sekolah dapat menerima
calon Murid baru secara luring.
-
Pemerintah Daerah melakukan penyaluran calon Murid baru yang tidak lolos seleksi
ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
-
Proses penerimaan Murid Baru dilaksanakan tanpa biaya dan dilarang melakukan
pungutan dalam bentuk apapun.